kesehatan anak, Psikologi anak, Ebook Kedokteran,

Kamis, 18 Agustus 2016

Nilai Nama Pada Masyarakat karo

Nilai Nama Pada Masyarakat karo

     1.      Pendahuluan
Nama ? Apalah arti sebuah nama ? kata masyarakat modern. Nama itu di buat dan diberikan kepada seseorang untuk membedakannya dengan orang lain; untuk memudahkan anggota keluarga/masyarakat memanggilnya, menyuruhnya bila perlu. Nama itu dibuat untuk dipakai, untuk disebut, demi kepraktisan dalam hidup sehari-hari.
Tetapi apakah hal itu berlaku bagi semua masyarakat dibawah kolong langit ini, termasuk masyarakat karo? Tidak, sama sekali tidak.
Pada masyarakat karo ungkapan “apalah nama” tidak berlaku sama sekali. Nama bukan hanya mempunyai nilai praktis, tetapi juga mengandung nilai magis. Nama tidak dapat disebut seenaknya saja, ada aturan-aturan yang harus ditaati.


     
      2.      La Tengka nggelar-gelari
Pada masyarakat karo sering kita dengar ucapan “ La tengka nggelar-gelari, turah kari jaung bas igung” yang berarti: “dilarang menyebut-nyebut nama (orang), tumbuh nanti jagung pada hidung”. Ucapan tersebut dipergunakan oleh orang tua untuk menakut-nakuti, untuk mengingatkan, untuk mendidik anak-anak agar jangan menyebut nama orang lain; terlebih nama-nama orang yang lebih tua dari kita; nama orang-orang yang dalam kekerabatan lebih tinggi derajatnya, orang yang harus dihormati, sekalipun mungkin mereka lebih muda usianya dari pada kita.

Menyebut nama orang lebih tua, orang yang patut dihormati sangat terlarang pada masyarakat karo. Dapat mendatangkan akibat buruk, pada orang yang bersangkutan, pada orang yang menamai maupun orang yang dinamai.

Orang yang suka ngelar-gelari adalah orang yang tidak tahu adat, orang yang di benci oleh masyarakat. Oleh karena perbuatannya yang tidak senonoh itu maka banyak orang yang membencinya dan menyumpahinya, agar dia dikutuki oleh roh nenek moyang.


Sebaliknya orang yang igelar-gelari, orang yang disebut-sebuti namanya, dapat menanggung akibat jelek, misalnya megelut tendina” tersinggu rohnya; kecil hati jiwanya. Dengan demikian dia dapat menderita sakit, sebab dia tidak dihormati, tidak disegani oleh orang-orang yang seharusnya menghormatinya.

Hal-hal yang jelek ini harus dihindarkan. Lalu bagaimana kalu kita harus menyebut nama orang yang harus dihormati?. Pendek kata, bagaimana halnya kalau seseorang anak harus menyebut nama ayahnya? Agar tendi “roh” sang ayah tidak tersinggung atau sakit hati, maka sebelum menyebutkan namanya haruslah didahului oleh semacam ucapan yang merupakan mantranya.
Contoh :
Teks :
Gelar bapangku em kap, -- ola melus bulung-bulung  ikerangen, ola mengembur lau ibas uluna, ola bernungen manuk iasuhi, ola birih kambing ipermakan, ola macem pola iriai, ola lambang page isuan – si Dame.

Terjemahan :
Nama ayahku adalah – Jangan layu dedaunan di hutan, jangan keruh air pada sumbernya, jangan sakit-sakit ayam dipelihara, jangan mencret kambing digembalakan, jangan asam nira disadap, jangan hampa padi yang di tanam – si Dame.
           
Bahkan antara pemuda-pemudi yang sedang berkasih-kasihan, yang saling menghormati, bila mereka berhubungan dengan surat biasa pula menggunakan ucapan/mantra seperti tertera diatas, sebelum menyebutkan nama kekasihnya itu.

Dari ucapan atau mantra tersebut dapatlah kita tarik kesimpulan, bahwa akibat jelek dari kebiasaan nggelar-gelari atau menyebut nama orang yang patut dihormati secara serampangan” itu antara lain :

     1.      Dedaunan di hutan dapat layu
     2.      Air di sumbernya dapat keruh
     3.      Ayam yang dipelihara dapat sakit/mati
     4.      Kambing yang digembalakan dapat sakit perut/mencret/mati.
     5.      Air nira yang disadap dapat menjadi asam
     6.      Buah padi yang ditanam dapat hampa (kosong buahnya).

Akibat-akibat jelek ini menyangkut kehidupan masyarakat, dan oleh karena itu tak usah kita heran kalau masyarakat membenci orang-orang yang suka nggelar-gelari.

Memang dari segi pemikiran praktis masyarakat desa dapatlah dimengerti bahwa kalau namanyapun tidak dihormati apalagi orangnya. Mereka beranggapan bahwa jauh lebih mudah menghormati nama daripada orangnya. Kalau melakukan yang mudahpun tidak mau, apalagi melakukan yang lebih susah!.

Itulah sebabnya maka salah satu nasihat orang tua kepada anaknya adalah : “ola nggelar-gelari”, turah kari jaung ibas igung”, jangan suka menyebut-nyebut nama orang yang patut dihormati, tumbuh kelak jagung di hidung.
    
     3.      Penggelarenken

Bila sepasang suami istri telah dianugrahi anak, maka anak pertama atau anak sulung merupakan penggelarenken bagi mereka. Yang disebut dengan penggelarenken adalah “nama anak pertama atau anak sulung yang dipergunakan untuk/sebagai panggilan  bagi sang bapak dan sang ibu”.

Marilah kita umpamakan sepasang suami istri yang mempunyai anak sulung yang bernama jendamalem. Maka penggelarenken sang ayah adalah Pa jendamalem “pak jendamalem” dan penggelarenken sang ibu adalah nande jendamalem atau Ame Jendamalem “Mak jendamalem”.

Pasangan suami istri ini memang mempunyai nama masing-masing. Orang-orang yang lebih tua atau lebih tinggi derajat kekerabatannya dari mereka ini dapat saja langsung menyebut atau memanggil nama mereka. Tetapi sebaliknya orang-orang yang lebih muda atau lebih rendah derajat kekerabatannya, harus memanggil/menyebut suami istri ini dengan penggelarenken mereka, sesuai dengan hubungan kekerabatan yang sebenarnya.

Misalnya : orang-orang yang berkakak kepada mereka, memanggil mereka sebagai berikut :
-          Kaka pa Jendamalem “ abang Pak Jendamalem”
-          Kaka Nande Jendamalem “ kakak Mak Jendamalem”
Yang ber-ipar : silih Pa Jendamalem, “Ipar Pak Jendamalem”
Yang berpaman : bengkila Pak Jendamalem “ Paman Pak Jendamalem”
Yang berbibi : bibi nande Jendamalem, “ bibi Nande Jendamalem”
dan sebagainya.

Perlu dicatat bahwa antara suami dan isteri pun penggelarenken ini biasa dipergunakan. Si istri memanggil suaminya Pa Jendamalem; Sebaliknya suami memanggil istrinya Nande Jendamalem, dalam kehidupan sehari-hari.

Demikianlah, dengan menggunakan penggelarenken itu, maka dapatlah dihindarkan penggunaan nama atau gelar seseorang dengan tidak sewajarnya beserta akibat-akibat jelek yang mungkin timbul karenanya.

    4.      Gelar uru-urun
Yang dimaksud dengan gelar urun-urun adalah nama tambahan, nama main-main disamping nama yang sebenarnya. Biasanya nama semacam ini diberikan kepada orang yang belum kawin dan ataupu kepada orang yang sudah kawin tapi belum atau tidak memperoleh anak (jadi tak ada penggelarenken yang dapat dipergunakan).

Pemberian gelar urun-urun kepada seseorang dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, antara lain:
     a.       Berdasarkan singkatan merga
     b.      Dengan sinonim
     c.       Dengan antonym
     d.      Dengan cirri-ciri khusus
berikut ini akan dibicarakan satu persatu:


4.1    Berdasarkan (singkatan)  marga
Pada masyarakat karo terdapat merga silima atau panca marga, yaitu Ginting, KaroKaro, Perangin-angin, Tarigan, dan Sembiring. Setiap anggota masyarakat karo tergolong kepada salah satu merga “marga” ini.
Salah satu cara memberikan gelar urun-urun adalah dengan atau singkatan marga yang bersangkutan. Gelar urun-urun jenis ini bersifat umum, artinya setiap orang yang mempunyai marga tertentu memperoleh gelar urun-urun yang sama.
Sang pria memperoleh gelar urun-urun yang didahului oleh kata “mama” dan sang wanita  “nande

Contoh :
Ginting : untuk laki-laki  : mama iting / Mama Ginting
               Untuk perempuan : nande iting  / Nande Ginting
Karokaro  : untuk laki-laki  : mama karo
                   Untuk perempuan : nande karo
Peranginangin : untuk laki-laki  : mama nangin
                          Untuk perempuan : nande nangin
Sembiring  : untuk laki-laki   : mama biring
                  Untuk perempuan  : nande biring
Tarigan    : Untuk laki-laki   : mama tigan
                    Untuk perempuan   : nande tigan

4.2    Dengan sinonim
Pada umum nya nama-nama orang karo mengandung pengertian atau makna tertentu. Dan biasanya nama-nama itu diambil dari kata-kata atau hal-hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari (barulah setelah masuknya pengaruh agama Kristen, agama islam, serta peradapan modern hal tersebut mengalami perubahan)

Salah satu cara untuk memberikan gelar urun-urun itu adalah dengan sinonim (atau kata-kata atau bersamaan artinya) nama orang tersebut. Untuk itu haruslah terlebih dahulu diketahui apa arti nama orang itu, dan kemudia harus dicari sinonimnya. Buat sang pria didahului oleh kata pa “pak” dan sang wanita oleh kata Ame (atau Nande)  “mak”.

Agar lebih jelas, berikut ini kita sertakan beberapa contoh :

Jore “beres”     : pa sikap  (sikap  “beres”)
                         Ame sikap
Galang “besar”             : Pa mbelin (mbelin “besar”)
                                     Ame mbelin
Melam “gurih”            : pa Ntabeh (ntabeh “enak”)
                                     Ame ntabeh
Tabeh “enak”              : pa senang  (senang “senang/enak”)
                                     Ame senang
Jile “cantik”                 : pa Randal (randal “baik”)
                                     Ame randal
            Atau                : pa Mehuli  (mehuli “baik”)
                                     Ame mehuli
Beluh “pandai”           : Pa pentar (pentar “pintar”)
                                     Ame pentar

4.3    Dengan Antonim
Dalam memperbincangkan sesuatu, kita ingin mengetahui persamaan atau perbedaan bahkan pertentangan yang terdapat antara yang diperbandingkan itu.

Cara lain untuk memberikan gelar urun-urun kepada seseorang adalah dengan jalan mencari antonym (atau kosokbali atau lawan kata) nama orang tersebut. Hal ini dimungkinkan oleh banyaknya kata keadaan (atau adjektif) yang dipergunakan sebagai nama oleh orang karo. Disini ternyata bahwa dalam pemberian nama terkandung pula harapan-harapan dari pihak orang tua.

Contoh :
Mbentar  “putih”         : Pa Mbiring (mbiring “hitam”)
                                     Ame mbiring
Mbur “gemuk”            : Pa kertang ( kertang “kurus”)
                                     Ame kertang
Gedang “ Panjang”     : Pa gendek (gendek “pendek”)
                                     Ame gendek
Ciho “Jernih”              : Pa Gembur (gembur “keruh”)
                                     Ame gembur
Jingkat “rajin”             : Pa detdet (detdet “lambat”)
                                     Ame detdet
Turah “tumbuh”          : Pa Ruah (Ruah “cabut”)
                                     Ame Ruah
Beluh “pandai”           : Pa Bebe (bebe “dungu”)
                                     Ame Bebe

4.4    Dengan ciri-ciri khusus
Setiap orang mempunyai cirri-ciri tertentu. Ciri-ciri seperti itu dapat pula dipergunakan sebagai gelar urun-urun, sekalipun tidak ada hubungannya dengan nama yang sebenarnya.

Misalnya ada seseorang yang bernama beluh “pintar”, tetapi karena tubuhnya agak pendek, maka gelar urun-urunnya dibuat oleh masyarakat adalah pa Gendek atau Ame gendek (gendek “pendek”)

Demikianlah terdapat gelar urun-urun seperti :
Pa/ame laga Man (laga man “kuat makan”)
Pa/ame Diker (Diker “pelit”)
Pa/Ame Jingkat (Jingkat “rajin”)
Pa/Ame Cirem (Cirem “senyum”) dan lain lain.

4.5    Dengan hubungan erat
Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi bahwa kalau kita menyebut sesuatu kita lantas teringat sesuatu yang lain. Keduanya itu saling berhubungan erat. Dengan cara inipun dapat pula dibuat gelar urun-urun seseorang.
Contoh :
Meja “meja”                : Pa/Ame kursi
Tilam “kasur”              : pa/Ame Bantal
Belo “sirih”                 : Pa/Ame Kapur
Tarum “atap”               : Pa/Ame Sapo (sapo “pondok”)  dan lain-lain.

Senin, 01 Agustus 2016

Sistem Pernikahan Pada Masyarakat Karo


Ada beberapa sistem pernikahan yang ada di Indonesia : 
  1. System endogami. Pada sistem ini seorang hanya diperbolehkan menikah dalam keluarganya sendiri. Contoh perkawinan seperti ini menurut Van Vollenhoven hanya terdapat di Toraja( Surojo Wingnjodipuro, 1973:152) 
  2. Sistem eksogami. Pada sistem ini seorang diharuskan menikah dengan orang diluar merganya (klannya) atau keluarganya. Perkawinan demikian terdapat di daerah-daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru, Seram ( Surojo Wingnyopuro, 1973, 153). 
  3. Sistem Eleutherogami Pada sistem ini tidak dikenal larangan atau keharusan menikah pada kelompok tertentu. Larangan-larangan yang ada hanyalah yang bertalian dengan ikatan darah atau kekeluargaan (keturunan) yang dekat. Sistem pernikahan ini terdapat di Aceh, Sumatera Timur, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Sulawesi Selatan, Ternate, Irian Barat, Timor, Lombok, dan seluruh jawa, Madura.
Sedangkan sistem pernikahan pada masyarakat karo terdiri dari : 

Sistem perkawinan pada merga Ginting, Karo-karo, dan tarigan. 
Pada merga-merga ini berlaku perkawinan eksogami murni, yaitu mereka yang berasal dari submarga Ginting, Karo-karo, danTarigan di larang menikah didalam merga-merganya sendiri, tetapi mereka di haruskan menikah dengan orang diluar merganya. Misalnya antara Ginting Karo-karo atau tarigan dan lain-lainnya. 

Sistem perkawinan pada merga perangin-angin dan sembiring 
Sistem perkawinan yang berlaku pada kedua merga ini adalah eleutherogami terbatas. Letak keterbatasannya adalah seseorang dari merga tertentu perangin angin atau sembiring di perbolehkan menikah dengan orang tertentu dari merga yang sama asala submerganya (lineage) berbeda. Misalnya dalam perangin angin, antara bangun dan sebayang atau antara kuta buluh dan sebayang. Demikian juga dengan merga sembiring, antara brahmana dan meliala, antara pelawi dan depari, dan sebagainya.
Larangan perkawinan dengan orang dari luar merga-nya tidak dikenal, kecuali antara sebayang dan sitepu atau antara sinulingga dan Tekang yang di sebut sejanji atau berdasarkan perjanjian. Karena pada tempo dulu mereka telah mengadakan perjanjian tidak saling berkawin. Dengan adanya eleutherogami terbatas ini menunjukkan bahwa merga bukan sebagai hubungan genealogis dan asal usul merga tidak sama.
Syarat-syarat perkawinan pada masyarakat karo. 
Untuk dapat melangsungkan suatu perkawinan, maka para pihak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 
  • Tidak berasal dari satu merga, kecuali untuk merga Perangin-angin dan Sembiring. 
  • Bukan mereka yang menurut adat dilarang untukberkawin karena erturang ( bersaudara), sepemeren, erturang impal. 
  • Sudah dewasa, dalam hal ini untuk mengukur kedewasaan seseorang tidak dikenal batas usia yang pasti, tetapi berdasarkan pada kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab memenuhi kebetuhan keluarga. Untuk laki-laki, hal ini di ukur dengan sudah mampu membuat peralatan rumah tangga, peralatan bertani, dan sudah mengetahui adat berkeluarga ( meteh mehuli). Sedangkan untuk perempuan hal ini di ukur dengan telah akil balik, telah mengetahui adat ( meteh tutur), dan sebagainya. 
Sedang UU no.1/1974 tentang perkawinan menentukan seorang perempuan boleh menikah apabila telah berusia 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun.



Perkawinan pada masyarakat karo berfungsi untuk :

a. Melanjutkan hubungan kekeluargaan
b. Menjalin hubungan kekeluargaan apabila sebelumnya belum ada kekeluargaaan.
c. Melanjutkan keturunan dengan lahirnya anak-anak laki-laki dan perempuan.
d. Menjaga kemurnian suatu keturunan
e. Menghindarkan berpindahnya harta kekayaan kepada keluarga lain.
f. Mempertahankan atau memperluas hubungan kekeluargaan.





Jenis-jenis perkawinan Berdasarkan jumlah istri dikenal perkawinan monogamy dan poligami.

Perkawinan poligami biasanya terjadi karena :
a. Tidak mendapatkan keturunan 
b. Tidak memperoleh keturunan laki-laki 
c. Saling mencintai 
d. Tidak adanya persesuaian dengan istri pertama 
e. Meneruskan hubungan kekeluargaan

Berdasarkan proses terjadinya, perkawinan dapat dibagi atas perkawinan senang sama senang ( karena percintaan) dan perkawinan atas prakarsa (peranan orang tua) yang biasanya terjadi karena mempertahankan hubungan kekelurgaan atau karena pihak perempuan telah hamil.

Berdasarkan status dari pihak yang berkawin maka perkawinan pada masyarakat pada masyarakat karo di bagi yaitu:

1. Ganci abu ( ganti tikar) 
Ganci abu yaitu bila seorang perempuan menikah dengan seroang laki-laki menggantikan kedudukan saudaranya yang telah meninggal sebagai istri. Hal ini biasanya terjadi untuk meneruskan hubungan kekeluargaan, melindungi kepentingan anak yang telah dilahirkan pada perkawinan pertama dan untuk menjaga keutuhan harta dari perkawinan pertama.

2. Lako man ( turun ranjang)
 Lako man yaitu bila seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang awalnya adalah istri saudaranya atau bapaknya yang terlah meninggal dunia. Adapun jenis-jenis “lako man” adalah: 
  1. Perkawinan mindo nakan Adalah suatu perkawinan antara seorang laki-laki dengan seroang perempuan  bekas istri saudara ayahnya. 
  2. Perkawinan mindo cina Adalah suatu perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang menurut tutur adalah neneknya 
  3. Kawin mindo ciken Adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan bekas istri ayah/saudaranya, yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Hal ini terjadi pada zaman dahulu, dikarenakan seorang perempuan yang masih sangat muda dikawinkan dengan seorang laki-laki yang sudah tua; lalu di perjanjikan sebelumnya bahwa salah seorang dari putra/saudaranya sebagai ciken (tongkat) apabila suaminya kelak meninggal dunia. Alasan adanya perkawinan ini untuk kepentingan keluarga.
  4. Iyan          Pada zaman dahulu bila seseorang mempunyai dua orang istri atau salah seorang diantaranya tidak/belum mempunyai putra (keturunan), di lain pihak salah seorang saudara suami itu belum mempunyai istri, lalu istri yang tidak berputra itu dialihkan/disahkan menjadi istrinya dengan harapan : - Tetap terpeliharanya hubungan kekeluargaan dengan pihak wanita. - Adanya harapan dengan suami baru itu, ia akan memperoleh keturunan. Contohnya Liat dalam Pustaka Kembaren dan cerita antara Pincawan dan Lambing (Sebayang). Inilah yang terjadi pada Sebayang dengan Pincawan dan Kembaren ( Sijagat) dengan Kembaren Perti.
  5. Ngalih,  Adalah lako man kepada isteri abang ( Kaka)
  6. Ngianken Adalah lako man kepada isteri adik ( agi)

3. Piher Tendi/ erbengkila Bana 
 Adalah perkawinan antara orang yang menurut tutur siwanita memanggil bengkila kepada suaminya. Didaerah karo langkat ini di sebut perkawinan piher tendi. Berdasarkan kesungguhan perkawinan, dikenal perkawinan sesungguhnya dan kawin gantung/simbolis (cabur bulung), yaitu suatu perkawinan antara dua orang yang belum cukup umur (anak-anak) yang hanya bersifat simbolis saja. Dengan alas an untuk menghindarkan malapetaka bagi salah satu pihak, yang diketahui dari suratan tangan, mimpi atau petunjuk dari dukun. Atau karena seorang diantaranya sakit.

Proses perkawinan seperti ini sama seperti perkawinan biasa, akibatnya apabila salah seorang pada kemudian hari ingin kawin dengan orang lain, mengharuskan nya untuk:
a. Memberitahukan kepada pihak lainnya.
b. Kalau pihak perempuan ingkar, maka ia harus mengembalikan uang jujuran tempo dulu.
c. Kalo pihak pria yang ingkar, maka ia kehilangan uang jujuran yang telah diserahkannya tempo dulu.


Pelaksanaan perkawinan gantung ada kalanya juga didasari keinginan kedua belah pihak keluarga, agar setelah mereka besar/dewasa benar benar menjadi suami istri.
Berdasarkan kedudukan yang kawin terhadap saudaranya sendiri yang belum/sudah kawin, maka di kenal perkawinan biasa yaitu bila yang kawin itu tidak mendahului kakak-kakaknya untuk berkawin dan perkawinan nuranjang (ngelangkah), yaitu bila seorang/kedua-duanya yang kawin mendahului kakaknya untuk kawin. Dalam hal demikian, untuk menjaga agar yang diilangkahi kawin, jiwa (tendi)nya tidak merasa terganggu, maka bagi adik yang mendahuluinya kawin diwajibkan oelh adat untuk membayar utang (nabei) sebagai mohon doa restu.

Berdasarkan jauh dekat nya hubungan kekeluargaan dari yang berkawin, maka di kenal 4 jenis perkawinan yakni : 

a. Pertuturken
     Perkawinan pertuturken yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; dimana mereka bukan rimpal (ayah siperempuan bersaudara dengan ibu si pria). Perkawinan demikian dibolehkan oleh adat asal tidak ada larangan seperti : erturang ( satu merga) untuk ginting, karo-karo, dan tarigan kecuali peranginangin dan Sembiring, erturang impal, erturang sepemereen atau adanya larangan lain seperti antara sitepu sebayang ( karena janji zaman dahulu)
       Kiranya perlu dicatat bahwa didalam merga peranginangin dan sembiring terjadi perkawinan di dalam satu merga. Contohnya antara: Sebayang Kuta Buluh/Sukatendel, antara bangun sebayang dan sebagainya. Menurut cerita dibolehkan sebayang mengawini beru Kuta Buluh karena ditemukannya subang beru Kuta Buluh yang hilang sewaktu ditempa ( wawancara dengan Gettum).
        Akan tetapi, bagaimana peranginangin Kuta buluh diperbolehkan mengawini beru sebayang di Gunung atau antara Bangun dan Sebayang tidak ada cerita yang memberi keterangan.
       Hal ini menurut hemat penulis dibenarkan karena memang submerga itu tidak berasal dari satu keturunan darah atau karena kesulitan wanita pada waktu itu. Demikian juga halnya pada merga sembiring simantangken biang ( yang tidak makan daging anjing) mereka boleh berkawin sesamanya. Mengenai hal ini diceritakan karena dahulu mereka membakar mayat (pekawaluh) yang membutuhkan biaya yang sangat mahal. Akibatnya sehabis acara tersebut sering sekali mereka jatuh miskin. Oleh karena itu gadis-gadis luar dari merga sembiring tidak mau kawin dengan mereka ( JH.Neumann 1972:27).
       Cerita kedua mengatakan pada zaman dahulu mereka adalah orang kaya-raya. Mereka takut kalau kawin dengan orang diluar merga-nya. Akhirnya untuk menghindarkan itu mereka membolehkan perkawinan sesame mereka sendiri didalam merganya (wawancara dengan Ngatas Milala) Menurut cerita merga sembiring siman biang (sembiring yang makan daging anjing) seperti keloko, kembaren, dan sinulaki tidak mau kawin di dalam merga sembiring. 
 Akan tetapi didalam praktik seperti terjadi di Limang, Sampe raya , atau di karo jahe, Merga kembaren/Keloko boleh mengawini beru Brahmana.juga perkawinan antara sembiring Pelawi dengan beru sembiring keloko (kembaren) di perbolehkan.
         Jadi kesimpulan bahwa sembiring siman biang tidak kawin dengan sembiring lainnya ternyata tidak benar. Masalahnya sekarang bagaimana menjelaskan ketidaksesuaian antara cerita dengan praktek ini? Ini menjadi bahan pemikiran. Penulis lebih menyetujui pendapat bahwa merga sembiring ini bukan berdasarkan hubungan geneakologis, tetapi bersifat territorial. Oleh karena itu mereka boleh berkawin di dalam merga-nya sendiri seperti pada merga peranginangin. Pada zaman dahulu memang setiap orang selalu mendekatkan hubungan kekeluargaan dengan yang lainnya, karena itu ada cerita yang mengatakan suku karo itu berasal dari putra-putra kakek/nenek yang bernama Karo. Cerita demikian kalau kita teliti asal-usul masing-masing merga apalagi submerge-nya, maka kita tidak dapat menerimanya. 

b. Erdemu Bayu 
Perkawinan erdemu bayu adalah perkawinan antara seorang laki-laki seorang perempuan dimana ayah siperempuan bersaudara dengan ibu silaki-laki. Hubungan antara mereka yang kawin dalam hal ini disebut rimpal. Atau siperempuan di sebut beru puhun atau beru singumban dari silaki-laki dan perkawinan yang demikianlah yang diharapkan oleh adat orang karo. 

c. Merkat senuan 
Perkawinan merkat senuan adalah suatu perkawinan yang dilangsungkan antara seorang laki-laki seorang dara, putri puang kalimbubunya. Perkawinan ini biasanya sangat dihindarkan dan umumnya hanya terjadi dalam hal-hal tertentu saja seperti :
1) Kalimbubu (putranya) tidak mengawini putrid dari puang kalimbubu itu.
2) Kalimbubu tidak mempunyai istri untuk dikawini, maka untuk menghindarkan putusnya hubungan kekeluargaan diadakanlah perkawinan merkat senuan.
3) Kalimbubu tidak memiliki putra untuk mengawini putrid kalimbubunya atau puang kalimbubu dari silaki-laki yang mengawini dara itu.

 d. La Arus 
Perkawinan La arus Adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan menurut adat terlarang seperti mengawini turang, turang impal atau putri anak beru. Untuk terlaksananya perkawinan itu harus ada sanksi adat, seperti terjadi pada rumah empat tunduk di Kuta Buluh. Dimana ia mengawini beru kembaren dari paya enggugung dan karenanya tidak boleh menjadi sebayak di Kuta Buluh. Sebelum Runggu maba belo selembar dimulai, terlebihdahulu diadakan acara nabei ngobah tutur (wawancara dengan Jakup Sebayang dan Peringaten Peranginangin)



 Ditulis ulang dari buku : ADAT KARO,Darwan Prinst, SH, 2008, Bina Media Perintis











































Masyarakat karo tempo dulu, Masyarakat karo terobos mendagri,  Masyarakat karo demo bupati, himpunan Masyarakat karo indonesia, tokoh Masyarakat karo, demo Masyarakat karo, sejarah Masyarakat karo, tradisi Masyarakat karo, cerita masyarakat karo, legenda Masyarakat karo, masyarakat adat karo, agama Masyarakat karo, himpunan Masyarakat karo, karakteristik Masyarakat karo, kepercayaan Masyarakat karo, karakter Masyarakat karo, kekerabatan Masyarakat karo, asal usul Masyarakat karo, latar belakang Masyarakat karo, sistem kekerabatan Masyarakat karo, organisasi Masyarakat karo, masyarakat tanah karo.

EBOOK GRATIS

”buku ”buku ”buku ”diagnosis ”buku

Entri Populer